Kanwil Bea Cukai Riau Gagalkan Peredaran 60 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Sekitar 142 Juta
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melaksanakan penindakan pengangkutan rokok ilegal berjumlah 60 ribu batang dengan dua orang tersangka inisial YH dan AL , Selasa (25/11/2025) di Jalan Lintas Timur Jambi - Riau, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Demikian disampaikan
Humas DJBC Provinsi Riau Daffa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskan Daffa, dalam operasi penindakan tersebut, DJBC Riau berhasil menggagalkan barang kena cukai berupa rokok ilegal dengan merek Manchester Blue Mist Fusion dan Oris Pulse Manggo Mint dengan jumlah total mencapai kurang lebih 60.000 batang rokok ilegal. Selain itu, dalam penindakan ini turut diamankan sarana pengangkut berupa mobil minivan dan dua orang tersangka dengan inisial YH an AI.
"Tindak lanjut dari operasi penindakan ini akan dilanjutkan dengan metode penyelesaian penindakan dengan pengajuan restorative justice dengan tersangka membayar denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dengan cara disetor ke modul kas negara sejumlah Rp142.920.000. Hal itu, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, pungkasnya.***

Tulis Komentar